Salam Hangat

Salam Hangat
Background

Rabu, 14 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT. Ceritakan permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT

Salah satu masalah yang harus ditangani dengan serius oleh dunia perbankan adalah pembobolan yang terjadi melalui internet banking. Biasanya pelaku kejahatan melakukanya dengan membobol User ID dengan melakukan pengacakan password, sehingga memudahkan pembobol untuk melakukan aksi berikutnya lalu mentransfer atau memindahkan uang yang ada dalam tabungan nasabah ke rekening pembobol inginkan.

Hal ini dapat terjadi dikarenakan security system yang digunakan oleh bank tersebut masih lemah sehingga mampu dibobol. Selain hal teknis diatas tidak kalah pentingnya juga usaha untuk meningkatkan awareness(baik dari pihak management, operator, penyelenggaraan jasa sampai ke nasabah), membuat policy (procedure) dan mengevalusai sistem secara berkala.

Adakah keterbatasan UU No.36 Telekomunikasi, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

Ada, dikarenakan pada UU No.36 Telekomunikasi Pasal 4 ayat 1 tertulis “ Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah” sehingga untuk membangun jaringan telekomunikasi memerlukan izin dari pemerintah untk membangun atau mendirikan jaringan telekomunikasi.

Selain itu juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membantu dalam pembangunan telekomunikasi di Indonesia. Karena tujuan dari pembuatan UU tersebut bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan yang adil merata. Yang tertulis pada Pasal 3 yang berbunyi “ Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antarbangsa” .

Maka wajar bila selalu diadakan penyelidikan terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di telekomunikasi, dan apabila itu terjadi wajar saja jika diberikan sangsi administrasi atau pidana terhadap seseorang yang ingin memanfaatkan telekomunikasi untuk keuntungan pribadi. Yang nantinya dapat merugikan hidup orang banyak.

Apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula

Diperlukannya hak cipta untuk produk TI agar tidak terjadi kesalahan dalam kepemilikan hak cipta penciptaan aplikasi. Yang nantinya dapat merugikan dari segi materi dan kreatifitas oleh pencipta software tersebut maupun orang lain. Sehingga aplikasi tersebut menjadi sebuah aplikasi yang berlisensi atau tidak bajakan.

Kerugian dari segi materi misalnya seseorang yang telah susah payah menciptakan sebuah aplikasi, tetapi dia tidak mempatenkan hasil ciptanya maka akan mudah diintimidasi oleh orang lain dikarenakan dia tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan bahwa aplikasi tersebut dia yang menciptakan. Sehingga harusnya dia mendapatkan hasil/bayaran dari pemakaian atau penjualan software tersebut tetapi dia tidak mendapatkannya dikaernakan tidak memiliki hak cipta aplikasi tersebut.

Kerugian dari segi kreatifitas oleh pencipta atau orang lain maksudnya pembuat aplikasi menjadi enggan untuk membuat aplikasi lagi dikarekan trauma atau taku apa bila aplikasinya dibajak atau dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.

Sumber : Saya Sendiri

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber Law adalah :Hukum yang mengatur kejahatan yang terjadi pada dunia maya, yang banyak merugikan orang lain. Beberapa azaz yang digunakan dalam penentuan hukum cyber law.
Pertama azaz subjective teritoriality yaitu yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, azaz object teritoriality yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama itu terjadi dan memberikan damapak yang sangat merugikan negara tersebut. Ketiga, aza natinality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, azaz passive nationality lebih kepada jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunyta hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejhatan yang dilakukan diluar wilayahnya.

Council of Europe Convention on Cybercrime adalah konvensi yang diadakan oleh negara – negara uni Eropa pada 23 November 2001 di Budapest, Hongaria. Walaupun pada awalnya konvensi ini dibentuk oleh negara Regional Eropa tetapi jyga dapat diakses oleh negar manapun.

Konvensi ini dibentuk melalui bebrapa pertimbangan anatara lain :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia.