Salam Hangat

Salam Hangat
Background

Rabu, 14 April 2010

Adakah keterbatasan UU No.36 Telekomunikasi, dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

Ada, dikarenakan pada UU No.36 Telekomunikasi Pasal 4 ayat 1 tertulis “ Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah” sehingga untuk membangun jaringan telekomunikasi memerlukan izin dari pemerintah untk membangun atau mendirikan jaringan telekomunikasi.

Selain itu juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membantu dalam pembangunan telekomunikasi di Indonesia. Karena tujuan dari pembuatan UU tersebut bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan yang adil merata. Yang tertulis pada Pasal 3 yang berbunyi “ Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antarbangsa” .

Maka wajar bila selalu diadakan penyelidikan terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di telekomunikasi, dan apabila itu terjadi wajar saja jika diberikan sangsi administrasi atau pidana terhadap seseorang yang ingin memanfaatkan telekomunikasi untuk keuntungan pribadi. Yang nantinya dapat merugikan hidup orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar