Cyber Law adalah :Hukum yang mengatur kejahatan yang terjadi pada dunia maya, yang banyak merugikan orang lain. Beberapa azaz yang digunakan dalam penentuan hukum cyber law.
Pertama azaz subjective teritoriality yaitu yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, azaz object teritoriality yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama itu terjadi dan memberikan damapak yang sangat merugikan negara tersebut. Ketiga, aza natinality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, azaz passive nationality lebih kepada jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunyta hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejhatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
Council of Europe Convention on Cybercrime adalah konvensi yang diadakan oleh negara – negara uni Eropa pada 23 November 2001 di Budapest, Hongaria. Walaupun pada awalnya konvensi ini dibentuk oleh negara Regional Eropa tetapi jyga dapat diakses oleh negar manapun.
Konvensi ini dibentuk melalui bebrapa pertimbangan anatara lain :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar