Untuk menciptakan kriteria profesionalisme dalam melaksanakan persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai. Sedangkan bagi seorang pimpinan yang profesional dituntut persyaratan antara lain mampu mengakomodir seluruh potensi yang dimiliki oleh sumber daya yang tersedia, bisa menempatkan staf sesuai dengan ketrampilan dan keahliannya (sehingga menghasilkan kinerja yang sinergis), dan mempunyai sikap disiplin terhadap waktu yang telah ditetapkan sebagai batas penyelesaian serta prioritas sebuah program, serta memberikan peluang bagi sistem untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dan akan dimulai dari apa yang bisa kita hasilkan atau manfaat apa yang bisa dipakai institusi atas hasil kerja kita. Minimal kita mengetahui bahwa hasil kerja kita untuk apa, bukan untuk siapa; apa yang kita kerjakan adalah sesuatu yang bermanfaat bagi institusi (yang pada gilirannya tentu akan berdampak manfaat pada diri sendiri). Ada yang bekerja berdasarkan tupoksi, ada yang berdasarkan kebiasaan lingkungan, ada yang berdasarkan selera, ada yang berdasarkan perintah atau ada yang sekedar memanfaatkan waktu dan fasilitas kantor.
Ciri-ciri Profesionalisme diantaranya yaitu :
1.Profesional itu dinyatakan dalam bentuk “pekerjaan full-time” yang merupakan sumber penghasilan baginya. Profesional memiliki motivasi yang kuat atas pekerjaan yang dinyatakan dengan satu komitmen seumur hidup.
2.Profesional memiliki “specialized body of knowledge” dan “ketrampilan” yang didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan formal dalam waktu yang cukup lama.
3.Profesional membuat keputusan atas nama klien atas dasar ketetapan yang jelas, berdasarkan pengetahuan teori yang luas dan keahlian didalam penerapan klinis.
4.Profesional memiliki satu orientasi pelayanan. Pelayanan ini dinyatakan secara tidak langsung dalam bentuk ketrampilan diagnostik, kemampuan menerapkan pengetahuan pada kebutuhan khusus dari klien dan tidak mementingkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri.
5.Memberikan pelayanan berdasarkan pada kebutuhan obyektip dari klien dan tidak ada pamrih tertentu yang diharapkan oleh profesi dari klien.
6.Profesional memiliki otonomi dalam bertindak dan memutuskan.
7.Memiliki kriteria untuk registrasi, standar pendidikan, lisensi, ujian masuk, dan yurisdiksi ( batas kekuasaan ).
Sumber : http://angga_be.blog.plasa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar